tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan "gateway" atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak yang terdiri dari perbankan, manajer investasi, dan broker wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi.
Gateway Amnesti Pajak
Kementerian Keuangan menyatakan "gateway" atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak yang terdiri dari perbankan, manajer investasi, dan broker wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi.