Menuju konten utama

Gateway Amnesti Pajak

Kementerian Keuangan menyatakan "gateway" atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak yang terdiri dari perbankan, manajer investasi, dan broker wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi.

Gateway Amnesti Pajak
Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto memberikan keterangan pers terkait tata cara pengadministrasian laporan "gateway" dalam rangka amnesti pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9). Kementerian Keuangan menyatakan "gateway" atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak yang terdiri dari perbankan, manajer investasi, dan broker wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan "gateway" atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak yang terdiri dari perbankan, manajer investasi, dan broker wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi.

Baca juga artikel terkait FOTO - ARTA atau tulisan lainnya