tirto.id - Pengacara dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) aktif mendorong proses pencairan ganti rugi bagi keluarga korban Lion Air JT-610.
Menurut kuasa hukum keluarga korban itu, Kemenhun tidak seharusnya berdiam diri ketika pencairan ganti rugi bagi sejumlah keluarga korban tidak kunjung dilakukan oleh Lion Air.
“Pihak korban ingin ada partisipasi aktif dari Kemenhub untuk ini segera diselesaikan. Jangan berdiam diri,” kata Harry dalam konferensi pers di Penang Bistro Kuningan pada Senin (8/4/2019).
Harry mengatakan keluarga korban telah berupaya menemui banyak pihak di pemerintahan, termasuk Kemenhub. Namun, kata dia, tak banyak respons yang diberikan oleh sejumlah lembaga pemerintah.
Padahal, Harry menegaskan pemerintah seharusnya segera mengambil tindakan ketika ganti rugi bagi sejumlah keluarga korban Lion Air JT-610 tidak kunjung dicairkan oleh maskapai.
“Kami sudah road show kemana-mana tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan. Kami harap pemerintah segera campur tangan,” ucap Harry.
Sementara itu, Direktur Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadji mengatakan bahwa proses pencairan ganti rugi itu memang harus segera dilakukan. Bahkan, menurutnya, kalau perlu ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melancarkan proses pemberian ganti rugi itu.
“Saya berharap [pencarian ganti rugi] untuk korban yang terima kompensasi Lion, harap dilakukan secepatnya dan dilancarkan saja,” kata Arista saat dihubungi reporter Tirto pada hari ini,
Keterlibatan pemerintah ini menjadi penting lantaran pada Maret 2019 lalu, upaya keluarga korban untuk bertemu dengan Kemenhub seperti sia-sia.
Sejumlah keluarga korban menilai Kemenhub cuma mendengarkan keluhan mereka dan malah terkesan membuka ruang bagi maskapai dan perusahaan asuransi. Sebab, Kemenhub tidak tegas menolak syarat perjanjian release and discharge (R&D) untuk pencairan ganti rugi.
Salah satu keluarga korban Lion Air JT-610, Anton Suhadi sudah menegaskan syarat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011, tidak ada klausul yang mewajibkan adanya perjanjian apa pun sebagai prasyarat cairnya ganti rugi atau kompensasi,” kata Anton salah satu keluarga korban yang mengikuti pertemuan pada Maret 2019 itu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom