KNKT masih berkoordinasi dengan badan keselamatan Amerika Serikat terkait laporan akhir hasil investigasi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610.
Pengacara dari Firma Kabateck LLP mengajak para keluarga korban Lion Air JT-610 ikut menggugat Boeing di Pengadilan Amerika Serikat meski sudah meneken perjanjian R&D.
Sejumlah keluarga korban Lion Air JT-610 bersikukuh menolak perjanjian R&D sebagai syarat ganti rugi dicairkan. Mereka menilai perjanjian itu menghilangkan hak keluarga korban.
Kemenhub memastikan akan memenuhi undangan Boeing dalam forum penjelasan perusahaan itu soal hasil investigasi tentang penyebab kecelakaan Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines ET302.
KNKT membantah isi rekaman suara kokpit yang beredar di media. KNKT menyebut, berita itu sebagai oponi dan tidak benar sebagaimana data CVR yang sudah terunduh.
"Hari ini mereka terbang menuju Seattle. Para investigator baik dari KNKT dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melalukan reka ulang fakta dalam FDR," ucap Budi Karya
Lion Air mengklaim jumlah penumpang maskapai itu hanya turun 3 sampai 5 persen setelah terjadi kecelakaan pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 pada akhir Oktober lalu.
"Ada tren dari jumlah kecelakaan yang dari tahun ke tahun, dari 2016 ke 2018 ini ada peningkatan. 2016 itu kurang lebih sekitar 11 kejadian, 2017 itu 15 kejadian, 2018 itu 18 kejadian."