Menuju konten utama

Masih Investigasi, Menhub Belum Putuskan Sanksi untuk Lion Air

Menhub menunggu hasil investigasi kecelakaan Lion Air dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Masih Investigasi, Menhub Belum Putuskan Sanksi untuk Lion Air
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berjabat tangan dengan Kepala Basarnas M. Syaugi (kiri) sebelum memulai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Kementerian Perhubungan hingga saat ini belum memutuskan sanksi untuk Lion Air setelah salah satu pesawatnya mengalami kecelakaan dan menewaskan 189 orang.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ini tahapan investigasi penyebab kecelakaan Lion Air masih dalam proses klarifikasi.

"Sesuai yang kami sampaikan, sanksi Lion Air belum ada. Masih dalam proses melakukan klarifikasi tentang apa yang terjadi," ucap Budi Karya Sumardi selaku Menteri Perhubungan ketika ditemui di kantor Go-Jek pada Selasa (27/11).

Penyebab kecelakaan Lion Air hingga saat ini masih diselidiki Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Budi menuturkan hasil investigasi itu akan menjadi dasar bagi Kemenhub untuk menentukan tindak lanjut.

Ia pun memastikan data itu akan digunakan untuk mengetahui perbaikan apa saja yang perlu dilakukan.

"Kami akan pelajari dan upayakan perbaikan dari sisi regulasi maupun apa yang dilakukan di lapangan," ucap Budi.

Selain kemungkinan akan diberi sanksi oleh Kemenhub, Lion Air juga bertanggung jawab untuk pemberian kompensasi. Praktisi hukum aviasi dari firma hukum Legisperitus menilai, kompensasi atau ganti rugi atas kecelakaan merupakan tanggung jawab perusahaan angkutan udara serta produsen pesawat.

Tanggung jawab Lion Air dalam hal ini bersifat mutlak dan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggungjawab Angkutan Udara.

Beleid tersebut menetapkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. "Apabila ada kesalahan atau kelalaian maka pengangkut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan Undang-undang Penerbangan untuk membatasi tanggung jawab," tulis advokat Legisperitus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Selain ganti rugi, Permenhub 77/2011 juga memastikan bahwa ahli waris juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dan jumlahnya tidak dibatasi. Hal ini diperkuat dalam pasal 23 Beleid yang sama serta Pasal 180 Undang-undang Penerbangan.

Selain itu, Boeing sebagai produsen pesawat Lion Air JT610 juga tak bisa lepas tangan. Legisperitus berpendapat, hukum aviasi Amerika Serikat menganut konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan tidak membatasi besaran ganti rugi.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dipna Videlia Putsanra