tirto.id -
Hal ini disampaikan Budi Karya Sumardi selaku Menteri Perhubungan ketika ditemui di Hotel Fairmont pada Rabu (28/11/2018). Menurutnya, hasil Flight Data Recorder (FDR) akan direka ulang yang disaksikan sejumlah pihak.
"Hari ini mereka terbang menuju Seattle (AS). Para investigator baik dari KNKT dan Kementerian Perhubungan (Kememhub) akan melalukan reka ulang fakta dalam FDR," ucapnya.
Budi menyatakan hasil dari FDR Lion Air JT-610 akan didiskusikan dengan Boeing hingga National Transportation Safety Board (NTSB). Selanjutnya, hasil diskusi itu kemudian akan dianalisa dan menjadi dasar pemberian rekomendasi oleh KNKT.
Hingga kini Budi menyatakan kementeriannya telah melakukan sejumlah upaya untuk membantu KNKT. Beberapa di antaranya mencangkup audit awak pesawat, audit khusus pada Pesawat Boeing seri Max, dan audit Standard Operational Procedure (SOP) milik Lion Air. Di samping itu, Budi menyatakan kementeriannya telah memberhentikan direktur operasional dan teknik Lion Air.
Budi juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan sanksi apapun terkait jatuhnya pesawat Lion Air. Sebab KNKT belum merampungkan hasil investigasinya.
"Sanksi ya sesuai rekomendasi KNKT. Mereka akan memberikan fakta-fakta yang dilihat dalam FDR," ucap Budi.
Pada Senin (26/11/2018) lalu, Kemenhub telah menginstruksikan adanya pemeriksaan untuk mempercepat penanganan kecelakaan pesawat Lion Air.
Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan menjadi dasar pemeriksaan yang dilakukan kementerian kepada Lion Air, pihak terkait dalam operasi penerbangan, dan Boeing selaku produsen pesawat.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yulaika Ramadhani