tirto.id - Black box Sriwijaya Air SJ 182 berupa Flight Data Recorder (FDR) atau perekam data penerbangan sudah ditemukan pada Selasa (12/1/2021). Saat ini, salah satu bagian kotak hitam Sriwijaya Air SJ 182 itu telah diserahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Selanjutnya, masih akan dilakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit. Black box atau kotam hitam terdiri dari dua perangkat yaitu CVR dan FDR.
Fungsi kotak hitam untuk merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.
Meskipun bernama kotak hitam atau black box, namun sesungguhnya barang tersebut berwarna oranye, guna memudahkan pencarian jika pesawat itu mengalami kecelakaan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membutuhkan waktu pengunduhan kotak hitam jenis rekaman data penerbangan atau Flight Data Recorder (FDR) Sriwijaya Air SJ 182 sekitar 2-5 hari.
"Sekali lagi kami mohon doanya terkait pengunduhan data dapat dijalankan dengan lancar. Sekali lagi kami membutuhkan waktu kira-kira 2-5 hari baru bisa mengunduh data," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Jakarta, Selasa (12/1/2021), seperti dikutip Antara News.
Ia melanjutkan, data yang terbaca akan disampaikan ke publik jika sudah berhasik diunduh dan dibuka. Namun, yang akan disampaikan hanya garis besar datanya saja.
"Apakah data ini bisa terbaca atau tidak, nanti kami akan sampaikan. Kalau data memang berhasil kita buka dan isinya seperti apa dan kami akan sampaikan garis besarnya,” katanya.
Mengapa isi rekaman black box Sriwijaya Air SJ 182 tidak boleh dipublikasikan? Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam dokumen KNKT, Pasal 359 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu berbunyi:
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Kemudian dalam penjelasan pasal 359, diungkapkan yang dimaksud dengan “informasi rahasia” (non disclosure of records), antara lain:
a. Pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;
b. Rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasioan pesawat udara;
c. Informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orangorang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;
d. Rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman tersebut;
e. Rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan
f. Pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa isi kotak hitam, baik CVR maupun FDR tidak boleh diumumkan ke publik secara mentah. KNKT bisa mengumumkan garis besar hasil temuan atau investigasi mereka terhadap isi black box dan penyebab kecelakaan pesawat.
Hal itu juga sesuai dengan peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) annex 13 yang menyatakan bahwa isi kotak hitam tidak boleh dipublikasikan atau disiarkan oleh siapapun ke publik.
Pesawat Sriwijaya Air bernomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021), pukul 14.40 WIB dan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya 13.35 WIB. Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.
Editor: Agung DH