Menuju konten utama

Ganjil-Genap Kendaraan Mudik Lebaran Diputuskan Mei

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini pemerintah telah mengkaji penerapan sistem tersebut.

Ganjil-Genap Kendaraan Mudik Lebaran Diputuskan Mei
Sejumlah kendaraan menunggu memasuki kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (3/7) malam. Antara foto/Andika Wahyu.

tirto.id - Pemerintah akan memutuskan wacana sistem ganjil genap kendaraan roda empat di jalan tol guna mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran 2017 pada Mei mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini pemerintah telah mengkaji penerapan sistem tersebut.

"Lagi dipikirkan. Nanti Mei, pertengahan atau mulai (bulan) puasa (sudah bisa diputuskan)," kata Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Lebih lanjut Luhut menjelaskan bahwa sistem ganjil genap dalam arus mudik akan mendisiplinkan pemudik dalam merencanakan perjalanan mudik Lebarannya.

Luhut mengatakan, pemerintah juga berharap sistem itu dapat mengurangi kepadatan kendaraan seperti yang terjadi di pintu tol Brebes (Brexit) pada 2016 lalu.

"Ada seperti Brexit kemarin, makanya ini kita kaji betul-betul. Meski belum diputuskan, pada umumnya dalam rapat tadi menyarankan perlu kita gunakan (sistem) itu," ujar mantan Menkopolhukam dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedang mengkaji sistem ganjil-genap di jalan tol untuk mengendalikan kepadataan arus mudik Lebaran 2017.

"Sedang kita bahas," katanya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, awal April lalu.

Meski demikian, Budi tak mau menjelaskan secara rinci mengenai wacana tersebut. Dia hanya mengatakan kebijakan tersebut akan cukup efektif jika diterapkan karena kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya bisa lewat pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan nomor polisi genap hanya bisa lewat tol pada tanggal genap.

Namun, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu khawatir jika aturan tersebut akan melanggar hak masyarakat yang melakukan mudik.

"Itu yang sedang kami pikirkan. Kalau kita jadi masyarakat yang mudik, bisa berpikir enak saja kalau pas ganjil. Tapi saat (nomor polisi kendaraan) genap tidak boleh, mesti tunda satu hari. Kita sedang pikirkan hal seperti itu," ungkapnya.

Budi menuturkan, masih ada kemungkinan aturan tersebut dapat diberlakukan saat arus mudik Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada Juni 2017.

Pasalnya, wacana tersebut juga diusulkan oleh masyarakat. "Iya dari masyarakat. Tapi kalau ada masyarakat yang tidak setuju, ya tidak bisa juga," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2017 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto