tirto.id - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sejak awal telah menyatakan dukungan kepada dirinya untuk menjadi capres.
"Saya dengan Pak Bima Arya cukup dekat begitu, ya. Beberapa kali kami ngobrol, sih. Kalau beliau, dari awal sudah, 'aku dukung', begitu," ujar Ganjar kepada wartawan di Kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023).
Pernyataan tersebut merupakan respons Ganjar terkait kehadiran Ketua DPP PAN tersebut dalam safari politiknya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meskipun Bima Arya telah menyatakan dukungan kepada Ganjar, PAN belum secara resmi menyatakan dukungannya untuk turut mengusung Ganjar Pranowo.
"Ya, secara formal resmi belum, ya," ujar Ganjar.
Hingga saat ini, sebanyak empat partai politik telah secara resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, yakni PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2023, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berkunjung ke Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, untuk bersilaturahmi dan membahas penjajakan kerja sama politik.
Kedatangan Zulhas beserta rombongan itu disambut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto, dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Zulhas mengatakan bahwa silaturahmi ke PDI Perjuangan tersebut untuk membicarakan penjajakan kerja sama koalisi dan bakal calon presiden (capres) pada Pemiku 2024.
"Secara resmi, ini pertama kali kami (PAN) silaturahmi bertemu Bu Megawati untuk melakukan pembicaraan penjajakan kerja sama koalisi Pilpres 2024," katanya.
Zulhas menyebut akan melakukan diskusi di internal partainya untuk membicarakan pembahasan PAN dengan PDI Perjuangan.
Hingga saat ini, PAN belum menyatakan dukungan resminya kepada Ganjar Pranowo.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.