tirto.id - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar hari ini, Kamis (8/2/2018). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Dengan mengenakan batik, politikus PDIP itu mengaku akan menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto. "Saya diundang ya datang," kata Ganjar.
Ganjar mengaku akan menjawab semua pertanyaan, baik hakim, jaksa, maupun penasihat hukum yang diarahkan kepadanya. Ia bercerita akan menyampaikan penjelasan sesuai persidangan terdakwa sebelumnya. KPK pernah menghadirkan Ganjar dalam persidangan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Terlihat pula, Ganjar tidak membawa berkas apapun seperti dokumen rapat. Ia mengatakan, dokumen rapat sudah diserahkan kepada KPK. Ia menilai tidak ada hal baru dalam persidangan kali ini.
Ganjar yakin dirinya tidak menerima duit korupsi e-KTP. Namun, namanya disebut menerima uang sebesar 520 ribu dolar AS dari proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
Dalam persidangan Andi Agustinus, terpidana korupsi M. Nazaruddin mengaku pernah melihat pemberian uang korupsi e-KTP kepada Ganjar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bercerita Ganjar menerima uang dari politikus Partai Golkar Mustoko Weni (alm).
Uang tersebut diberikan oleh Andi Narogong. Pemberian uang itu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar September-Oktober 2010. Sebagai wakil ketua Komisi, Ganjar disebut kebagian 500 ribu dolar AS.
"Kami jawab waktu itu dan kami buktikan kan nggak ada. Orang yang katanya ngasih bilang nggakngasih Ganjar, nggakngasih ke siapa. Buktinya nggak akurat. Sudah selesai. Karena bersih itu [menghadapi tuduhan terima duit] kenapa takut?" kata Ganjar.
Meskipun dalam kesaksian Ganjar membantah menerima uang, Nazaruddin enggan mengomentari pandangan politikus PDIP itu. Ia bersikukuh kalau segala sesuatu yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik KPK. Pun termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP. Nazaruddin percaya KPK dapat merangkai fakta hukum menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.
"Yang penting saya udah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK," ucap Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari