tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih membahas kebijakan vaksinasi setelah pemerintah mengubah status pandemi menjadi endemi COVID-19.
“Masih dibahas sama tim ahli [terkait vaksinasi COVID-19], termasuk penentuan besaran tarif aktual jika vaksin tersebut harus bayar,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Adapun skema vaksinasi COVID-19 nantinya mengikuti layaknya program imunisasi rutin yang sudah dijalankan oleh pemerintah.
“Lebih seperti vaksinasi meningitis atau vaksin (untuk) dewasa lainnya,” sambung Nadia.
Dalam menyiapkan transisi kebijakan ini, pemerintah bakal memastikan ketersediaan vaksin di fasilitas kesehatan.
Tim yang tengah membahas kebijakan vaksinasi tersebut meliputi epidemiolog, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) serta tim internal dari Kemenkes RI.
Sementara itu, pembiayaan isolasi mandiri (isoman) pasien COVID-19 akan dibebankan pada setiap individu yang menjalaninya.
“Pembiayaan akan mengikuti pembiayaan yang ada, punya BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mengikuti hal tersebut,” ujar Nadia.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah membuka opsi vaksinasi COVID-19 berbayar saat penerapan status endemi.
Nantinya, kata Muhadjir, pembiayaan vaksinasi akan dibebankan kepada masing-masing individu.
“Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran (BPJS Kesehatan) dari pemerintah," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Hal ini sebagai respons dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk masuk ke status endemi COVID-19.
“Sudah kami putuskan (Covid-19) untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu,” ujar Jokowi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan