tirto.id - Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto menyatakan pilot pesawat nahas Lion Air JT-610 bernama Bhavye Suneja hanya mendapat gaji Rp3,7 juta per bulan dalam laporan upah yang diterima oleh BPJS TK dari Lion Air.
"Ya sangat kecil [untuk ukuran pilot]. Kenapa? Karena upah yang dilaporkan ke kami sangat kecil," kata Agus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Berdasarkan skema pencairan polis asuransi BPJS TK bagi korban meninggal karena kecelakaan kerja yaitu sebesar 48 kali gaji, maka Suneja hanya akan mendapat sekitar Rp177 juta.
Padahal Suneja sudah menjadi pilot Lion Air sejak Maret 2011, atau selama 7 tahun 8 bulan. Dia juga mempunyai jam terbang mencapai 6.000 jam. Gaji Rp 3,7 juta ini bahkan lebih kecil dibandingkan dengan gaji pramugari yang terdaftar sebesar Rp3,6-Rp3,9 juta.
Gaji Bhavye yang dilaporkan ke BPJS TK juga lebih kecil daripada kopilotnya, Harvino yang mempunyai jam terbang 5.100 jam. Harvino, menurut BPJS TK mempunyai gaji hingga Rp20 juta.
"Enggak tau. Itu yang dilaporkan [Lion Air] di kami," kata Agus menanggapi perbandingan yang jauh tersebut.
Namun menurut Agus, beberapa perusahaan termasuk Lion Air kadang memalsukan laporan upahnya kepada BPJS TK. Salah satu alasannya adalah untuk menekan pengeluaran dari perusahaan terkait.
Agus menjelaskan, setiap bulan perusahaan harus membayarkan premi asuransi sebesar 5,7 persen dari besaran upah karyawan. Angka ini bisa ditekan apabila upah karyawan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
Agus mengaku sudah meminta Lion Air untuk memperbaiki laporannya. Namun, kecelakaan terjadi sebelum perbaikan laporan selesai. Agar tidak terulang, Agus mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek melalui aplikasi BPJSTKU.
"[Dulu yang tercatat] lebih kecil lagi," kata Agus mengenai gaji Suneja.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra