Menuju konten utama

GA dan MYD akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka 4 Januari 2021

Polda Metro Jaya berencana memeriksa GA dan MYD sebagai tersangka kasus pornografi pada 4 Januari 2021.

GA dan MYD akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka 4 Januari 2021
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat/aa.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa GA dan MYD, tersangka penyebaran video pornografi melalui media elektronik pada awal Januari mendatang.

"Nanti kami rencanakan 4 Januari 2021, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan keduanya bisa hadir," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Yusri menegaskan, GA dan MYD dipersangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam proses pemeriksaan berikutnya, kepolisian akan memberikan pendampingan kepada GA karena perempuan itu memiliki anak.

"Nanti akan kami lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kami berikan. Pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak, juga dari unit anak Polda Metro Jaya," lanjut Yusri.

GA dan MYD terancam dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pelapor kasus ini adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020. Alasan pelaporan karena tayangan itu ia anggap meresahkan masyarakat. Ketika itu ia menyertakan lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut.

Pada 8 November, giliran advokat Pitra Romadoni Nasution yang mengadukan kasus serupa. Dia melaporkan tiga akun penyebar tayangan itu.

Lantas, polisi juga telah meringkus dua penyebar video yakni PP dan MN. Keduanya menyebarkan tayangan itu agar menambah jumlah pengikut akun media sosial dan ingin memenangkan hadiah give away. Namun belum diketahui pihak pertama penyebar video, artinya polisi belum meringkus terduga pelaku nomor satu.

Baca juga artikel terkait VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz