Menuju konten utama

KIP soal Hak Presiden Kampanye: Harus Cuti Tertulis dan Terbuka

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, meminta Presiden Jokowi hingga para menteri untuk mematuhi aturan soal kampanye termasuk mengumumkan cuti.

KIP soal Hak Presiden Kampanye: Harus Cuti Tertulis dan Terbuka
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak ke Jepang menggunakan pesawat kepresidenan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, meminta Presiden Joko Widodo, hingga jajaran menteri untuk mematuhi aturan soal kampanye termasuk mengumumkan cuti secara terbuka. Hal tersebut merespons pernyataan Jokowi yaitu menteri boleh berpihak, bahkan presiden bisa berkampanye dan memihak dalam pemilu.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan," kata Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

"Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik" lanjut Arya.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan, presiden maupun menteri harus cuti saat berkampanye. Sementara itu, dia juga menekankan momen tersebut merupakan bentuk informasi terbuka yang bisa diketahui publik.

"Cuti tersebut musti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," kata Arya.

Kemudian, dia juga menilai KPU dan Bawaslu penting untuk mendorong sosialisasi agar pejabat cuti ketika berkampanye. Hal itu diatur UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," kata Arya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai terkait menteri yang berkegiatan. Dia pun menuturkan, seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye dan memihak pasangan calon tertentu saat Pemilu berlangsung.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca juga artikel terkait JOKOWI SOAL PRESIDEN BOLEH KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin