tirto.id - Eks Gubernur Papua sekaligus narapidana kasus korupsi, Lukas Enembe, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Hal ini dikonfirmasi Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.
"Betul [Lukas Enembe meninggal dunia] pukul 10.45 WIB," sebut Albertus melalui pesan singkat, Selasa (26/12/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, juga mengkonfirmasi kliennya meninggal dunia di RSPAD sekitar pukul pukul 10-an.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius.
Dari informasi keluarga Lukas Enembe, eks Gubernur itu akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023).
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Dalam kasus yang menjeratnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz