Menuju konten utama

FRI-West Papua Minta Pemerintah Hentikan Represi Hak Demokrasi

Penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang, sehingga represi terhadap penyampaian pendapat oleh warga Papua agar dihentikan.

FRI-West Papua Minta Pemerintah Hentikan Represi Hak Demokrasi
Seorang aktivis Perjuangan Mahasiswa dan Pembebasan Nasional membawa poster bertuliskan Indonesia Tanpa Militerisme pada aksi unjuk rasa di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (17/3/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

tirto.id - Juru bicara Front Rakyat Indonesia-West Papua (FRI-WP) Surya Anta meminta agar pemerintah menghentikan represi terhadap masyarakat Papua.

"Aparat melihat bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan Papua atau mendukung pembebasan Papua sebagai ancaman. Padahal aksi yang memang dilakukan dengan cara damai, seharusnya bisa dihormati," kata Surya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2019).

Terjadi kembali represi, kata dia, pada 7 April 2019 dalam aksi sejumlah mahasiswa di Malang yang sebagian terafisiliasi dengan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

"Di saat aksi berlangsung, terjadi tindakan represif dari aparat dan orang lainnya yang diduga sebagai ormas, berupa pembubaran aksi yang disertai dengan tindakan kekerasan," ungkap Surya.

Surya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat seorang aparat kepolisian yang mempertanyakan poster bertulis 'golput' yang dibawa peserta aksi. Aparat saat demo itu berujar pembawa poster dapat diproses hukum.

"Peristiwa pembungkaman ruang demokrasi dan tindakan represif bukan baru kali ini terjadi. Namun sudah beberapa kali terjadi di saat massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua di Malang melakukan aksi demonstrasi," ungkap Sekretaris 2 Pusat AMP, Albert Mungguar.

Padahal, kata Albert, hak penyampaian pendapat, berkumpul, dan berekspresi, seharusnya dilindungi dalam UUD 1945 pasal 27 E ayat 3 dan UU Nomor 9 tahun 1998.

"Hentikan upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Surya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM PAPUA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali