tirto.id - Fredrich Yunadi mengadukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko (kini Kepala BNN) dan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto ke Propam Polri.
Fredrich mengadukan bahwa keduanya telah melanggar kode etik berdasarkan Peraturan Kapolri 14/2011 pasal 13 dan 14. Fredrich menuding keduanya membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) berdasar bukti palsu.
Dia menyatakan hal ini dalam persidangannya sebagai terdakwa kasus menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto.
Fredrich sempat menunjukkan surat bukti pelaporan itu kepada Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat persidangan berlangsung. Laporan tertanggal 8 Maret 2018 tersebut ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Martuani Sormin Siregar.
"Izin yang mulia, kami mau sampaikan sesuai perintah di sidang lalu. Kami sudah buat laporan terhadapi pimpinan KPK kepada yang berwajib. Ini saya serahkan tembusan ke bapak dan seluruh penegak hukum. Laporan saya atas pemalsuan LKTPK yang sekarang digunakan oleh jaksa," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Usai persidangan, dia menunjukkan berkas surat laporan itu ke wartawan. Laporan itu ditembuskan ke semua petinggi pimpinan penegak hukum, kecuali KPK.
"Ini lihat sendiri surat laporan saya, kenapa saya tidak buat laporan polisi kan saya di tahanan. Ini saya tembuskan ke semua penegak hukum. Majelis hakim juga sudah saya kasih," kata Fredrich.
Fredrich juga kembali menyatakan klaimnya bahwa LKTPK di kasus yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto itu telah direkayasa.
"Penyidik dan penuntut umum ikut merekayasa dan ada satu bukti yang tidak bisa dilawan. Karena LKTPK-nya palsu, ini sedang diperiksa oleh yang berwajib. Surat sudah kami kirimkan ke Kapolri dan Bareskrim, Jaksa Agung dan Ketua MA," kata Fredrich.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom