Menuju konten utama

FPI dan Alumni 212 akan Demo Dukung PBB di Kantor KPU

Hari ini Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni 212 akan ikut mendukung demonstrasi Partai Bulan Bintang (PBB) di depan kantor KPU.

FPI dan Alumni 212 akan Demo Dukung PBB di Kantor KPU
FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni 212 akan menggelar demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (2/3/2018). Demo digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak lolos proses pendaftaran Pemilu 2019.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin membenarkan rencana aksi itu. Menurutnya, aksi akan digelar usai massa menunaikan salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.

"Benar, nanti aksi dari Alumni 212," kata Novel saat dihubungi.

Berdasarkan pantauan Tirto, saat ini aparat keamanan telah memadati kawasan sekitar Kantor KPU. Ketua KPU RI Arief Budiman berkata tak memiliki rencana apapun menanggapi demo yang akan berlangsung.

"Sebetulnya UU tentang penyelenggaraan pemilu memberi ruang bagi siapapun kalau tidak puas dengan suatu kebijakan... pesan UU itu sebetulnya jelas, selesaikan lah semua persoalan di dalam ruangan bukan di luar," kata Arief di kantornya.

Rencana demo telah diketahui Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Saat ditemui usai menghadiri sidang perkara pemilu di Bawaslu, Kamis (1/3/2018), Yusril berkata semua orang berhak menggelar aksi mendukung partainya.

"Banyak ormas islam yang mau demo. Saya bilang kalau mau demo itu hak anda, tak bisa dihalang-halangi. Banyak orang bersimpati pada kita," ujar Yusril.

PBB adalah salah satu parpol yang dinyatakan tak bisa ikut pemilu. Berdasarkan keputusan KPU, PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada Provinsi Papua Barat. Sejumlah anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tak hadir saat proses verifikasi faktual.

Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri