tirto.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang mediasi verifikasi faktual di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia meminta Komisi Pemilih Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual ulang partainya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
“Dalam sidang mediasi, kami mengusulkan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap enam orang anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan," ujar Yusril di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Yusril mengklaim partainya sudah memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi, kabupaten dan kota, sebagaimana aturan KPU. Tak Terkecuali di Kabupaten Manokwari Selatan.
Menurut Yusril enam anggota PBB sudah datang ke kantor KPU Manokwari Selatan untuk diverifikasi. Namun, pengurus KPU meminta agar anggota PBB yang datang mewakili tiga kecamatan.
Di hari berikutnya, delapan Anggota PBB kembali datang ke KPU Manokwari Selatan. Namun kali ini pihak KPU Manokwari Selatan gagal mengakses data sistem informasi partai politik (Sipol). Delapan anggota PBB itu kemudian diminta datang pada hari berikutnya.
“Saat para anggota datang lagi keesokannya, pihak KPU mengatakan waktu untuk verifikasi faktual partai sudah berakhir, dan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Yusril.
Namun, setelah dikoreksi, KPU Papua Barat menyatakan PBB memenuhi syarat dan itu telah diumumkan dalam rapat pleno mereka, ungkap dia.
"Belakangan, menurut KPU keputusan itu dikoreksi Bawaslu Papua Barat, tapi tidak pernah diumumkan ke publik, ," ucap Yusril.
Yusril menegaskan tidak lolosnya PBB menjadi peserta Pemilu 2019 karena kesalahan penyelenggara, sehingga pihaknya meminta keadilan melalui Bawaslu RI. PBB, ujar dia, juga memberikan usulan lain kepada KPU.
“Kami juga mengusulkan agar KPU Papua Barat melakukan mengoreksi Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan PBB memenuhi syarat, sebagaimana telah diumumkan ke publik,” ujar Yusril.
Namun KPU menolak melaksanakan usulan PBB dalam sidang mediasi tersebut.
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya