Menuju konten utama

Bawaslu akan Mediasi Sengketa antara KPU dan PBB Hari Ini

Mediasi antara KPU dan PBB akan dijembatani oleh Bawaslu yang digelar hari ini, pukul 10.00 WIB.

Bawaslu akan Mediasi Sengketa antara KPU dan PBB Hari Ini
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan anggota partainya saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

"KPU dan PBB menjalani mediasi pukul 10.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (23/2/2018), seperti diberitakan Antara.

Mediasi digelar untuk menindaklanjuti gugatan PBB terhadap KPU, yang telah diajukan ke Bawaslu RI pada Senin (19/2/2018).

Partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu melayangkan permohonan sengketa atas keputusan KPU RI, karena tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, KPU mengaku tidak meloloskan PBB, karena berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan partai tersebut di Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari Selatan, kurang dari 75 persen yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi peserta pemilu mendatang.

Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.

Menurut Bagja, ketika mediasi tidak disepakati kedua pihak tersebut, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi yang akan selesai dalam waktu 12 hari kerja.

Selain PBB, Bawaslu juga menerima gugatan dari tiga partai politik lainnya, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.

PBB juga merasa dirugikan KPU karena tak mendapat kesempatan mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2019. Kesempatan mengikuti pengundian tak dimiliki PBB lantaran KPU menyatakan mereka tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan kerugian diderita karena momen pengundian nomor urut pasti mendapat publikasi luar biasa dari media massa. Citra partai akan terpengaruh jika tak ikut kegiatan itu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri