Menuju konten utama
Pemilu 2019

Yusril Siap Gugat KPU dan Pidanakan Pihak yang Sengaja Jegal PBB

Yusril menyatakan PBB sudah siap menggugat keputusan KPU sekaligus menempuh proses hukum pidana apabila ada keterlibatan komisioner untuk menggagalkan partainya mengikuti Pemilu 2019.

Yusril Siap Gugat KPU dan Pidanakan Pihak yang Sengaja Jegal PBB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra didampingi kader Partai Bulan Bintang saat menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di gedung KPU Pusat, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan sudah siap menggugat Keputusan KPU RI yang tidak meloloskan partainya menjadi peserta pemilu 2019. Yusril juga menuding ada indikasi konspirasi agar PBB tak bisa menjadi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.

"Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali lipat siap melawan KPU. Bahkan, kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU, jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB," ujar Yusril dalam pesan tertulis kepada wartawan, pada Senin (19/2/2018).

PBB merupakan salah satu parpol yang tak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019. KPU menyatakan PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

Berdasar keputusan KPU, PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada provinsi Papua Barat. Sejumlah anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tak hadir saat proses verifikasi faktual.

Kemudian, PKPI tak memenuhi syarat peserta pemilu karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan dan kepengurusan partai yang dipimpin A.M Hendropriyono itu tak memenuhi syarat di belasan hingga puluhan kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

"Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat, di atas 75 persen kabupaten/kota di sana. Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB tak memenuhi syarat sudah dikoreksi KPU Papua Barat," ujar Yusril.

Pada 2014 lalu, PBB juga sudah pernah gagal memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Namun, partai itu akhirnya menjadi peserta usai gugatannya dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sementara untuk Pemilu 2019, KPU sudah menetapkan 14 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilihan umum. Dari 14 parpol, ada 4 partai baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.

Semua parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda. Empat partai baru yang menjadi perseta Pemilu 2019 ialah PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom