Menuju konten utama

Foto dengan Ajudan Diajukan Jadi Bukti Meringankan Sambo & Putri

Sejumlah foto diklaim sebagai bukti kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama para ajudan dan ART.

Foto dengan Ajudan Diajukan Jadi Bukti Meringankan Sambo & Putri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan sebanyak 35 bukti meringankan kepada majelis hakim. Beberapa diantaranya adalah foto yang diklaim sebagai bentuk kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan para ajudan.

"Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang," kata kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dalam foto tersebut nampak Putri Chadrawati tengah menyuapi sejumlah ajudan dan ART saat di rumah Magelang. Selain itu, sejumlah foto makan bersama dan penyerahan bingkisan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga turut dilampirkan.

"B9A-B9B adalah foto kedekatan antara FS dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara," ujar Febri.

Foto ajudan Daden Miftahul Haq dan Yosua bersama di tempat hiburan malam juga turut dilampirkan dalam bukti meringankan Sambo dan Putri.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri.

Selain foto dan video, pihak kuasa hukum juga melampirkan bukti meringankan lainnya berupa putusan perkara terdahulu hingga Peraturan Kapolri (Perkap).

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto