Menuju konten utama

Forum Dosen dan Mahasiswa IPB Tolak Upaya Pelemahan KPK

Revisi Undang-undang KPK dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah KPK.

Forum Dosen dan Mahasiswa IPB Tolak Upaya Pelemahan KPK
Sejumlah aktivis Saya Perempuan Anti Korupsi memasang karangan bunga dalam aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Forum dosen dan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah KPK.

Mereka pun mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan KPK.

"Dikirim tadi pagi ke KPK, tadi rektor dan ketua dewan guru besar ke KPK," Kata Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo selaku salah satu penggagas saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (10/9/2019).

Hariadi mengatakan korupsi merupakan penyebab utama carut-marut pengelolaan sumber daya alam, munculnya masalah sosial dan ekonomi, serta hilangnya kekayaan negara.

Atas dasar itu, forum dosen dan mahasiswa IPB menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK, baik lewat revisi UU KPK maupun seleksi calon pimpinan KPK yang bermasalah.

Hariadi tak tahu persis jumlah mahasiswa yang ikut mendukung gerakan ini, namun ia terus menggaet seluruh civitas akademika IPB. "Sampai dengan kemarin sore ada 96 dosen yang masih berlanjut."

Tak hanya dosen dan mahasiswa IPB, revisi UU KPK juga ditentang KPK selaku pelaksana UU dan koalisi masyarakat sipil.

Revisi UU KPK muncul bertepatan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Dengan begitu, pimpinan KPK yang baru akan bekerja dengan mengacau UU KPK hasil revisi.

Berdasarkan dokumen rancangan revisi UU KPK yang diperoleh Tirto, ada beberapa subtansi terkait perubahan kedudukan dan kewenangan KPK. Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Kemudian, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK juga harus bisa melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, KPK akan diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan itu harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan