tirto.id - Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pemerintah Pusat (Pempus) tak kunjung selesai. Usai diprotes terkait proyek revitalisasi Monas, kini Sekretariat Negara (Setneg) "menarik-ulur" perizinan ajang balapan Formula E kepada Pemprov DKI
"Komrah [Komisi Pengarah] tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area monas," Kata Sesmensesneg Setya Utama di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (5/2/2020) lalu.
Penolakan itu, kata Setya, berdasarkan pertimbangan posisi Monas sebagai cagar budaya, pengaspalan jalan dan faktor lainnya. Ia memberi restu pelaksanaan Formula E selama perhelatan itu di luar kawasan Monas.
Namun belakangan, Kemensetneg menerbitkan surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020, per tanggal 7 Februari 2020. Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sekaligus Mensesneg Pratikno yang menandatangani surat itu, menyetujui Formula E digelar di kawasan Monas.
Akan tetapi ada empat peryaratan yang harus dipenuhi, di antaranya: Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Menjaga keasrian,kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Kemudian persyaratan lainnya: Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka; Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Reporter Tirto, mengonfirmasi surat tersebut. Ternyata memang ada perubahan sikap dari Kemensesneg.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (10/2/2020).
Formula E rencananya akan diselenggarakan pada 6 Juni 2020 nanti. Demi bisa menyelenggarakan Formula E, Pemprov DKI mengajukan anggaran mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Rinciannya, ada anggaran Rp360 miliar untuk commitment fee kepada federasi Formula E, kemudian Rp934 miliar dana penyelenggaraan yang akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI. Lalu Rp305,2 miliar biaya penyelenggaraan yang dibutuhkan PT. Jakarta Propertindo (JakPro).
Setelah perhelatan ajang balap formula E di Monas dilarang oleh Pemerintah Pusat. Apa yang akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Terlanjur Cari Lokasi Alternatif
"Kami melihat beberapa tempat bersama dengan Tim dari Bina Marga, tim dari JakPro, dan eksekutif komitenya," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat Jumat (7/2/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI ini mengklaim dalam waktu yang tersisa empat bulan ini, ajang balapan Formula E bakal tetap berlangsung. Meskipun rute sirkuitnya akan diganti.
"Kami kan komunikasi terus dengan mereka. Tim di sana rileks gitu 'Oh ya enggak apa-apa, biasa'", ujarnya.
19. Jujur ayyy kecewa dengan media online @detikcom@kompascom@kumparan@liputan6dotcom@tempodotco YANG MEMBERITAKAN FORMULA E DI MONAS GAK DIKASIH IZIN.
— digembok e-nya tiga (@digeeembok) February 9, 2020
Karena ayyy SATRIA BAJA HITAM.
Ayyy dapet surat @KemensetnegRI tentang Formula E di Monas.#DukungFormulaEdiMonaspic.twitter.com/2vWCWke23y