tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai ada hal yang tidak wajar dalam kinerja DPR RI Masa Sidang III dan IV, pada tahun sidang 2018-2019.
Peneliti Formappi, Djadijono mencatat, pada Masa Sidang III dan IV tahun 2018-2019, DPR RI menyelesaikan pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU). Dua di antaranya masuk Prolegnas Prioritas dan tiga lainnya merupakan RUU Kumulatif Terbuka.
Pada masa sidang III dan IV 2018-2019, DPR mampu menyelesaikan pembahasan lima RUU itu dengan durasi lama sidang yang pendek, yakni 45 hari kerja.
"Jika dibandingkan misalnya dengan masa sidang I tahun sidang 2018-2019 dengan waktu 49 hari kerja, DPR hanya mampu mengesahkan tiga RUU Kumulatif Terbuka," kata Djadijono di kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
"Sedangkan RUU-RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018, tidak ada satu pun yang berhasil diselesaikan pembahasannya untuk disahkan menjadi UU," tambahnya.
Di sisi lain, kata dia, DPR RI masih terus memperpanjang waktu pembahasan 37 RUU yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas sejak tahun 2015, 2016, dan 2017.
Menurut, perpanjangan tersebut tercatat dilakukan di rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun 2018-2019, Februari lalu, terhadap 23 RUU. Lalu, pada rapat paripurna 19 Maret 2019, diputuskan perpanjangan pembahasan terhadap 6 RUU.
Kemudian, dia menambahkan, pada rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2018-2019 tanggal 28 Maret 2019, DPR memperpanjang lagi waktu pembahasan 8 RUU.
"Hal itu patut disesalkan karena alokasi pembahasan RUU diberikan paling banyak 60 persen dari waktu sidang yang tersedia," kata Djadijono.
Dia juga menyayangkan pernyataan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Pidato Pembukaan masa sidang II tahun 2018-2019.
Menurut Djadijono, dalam pidato itu, Bamsoet menyatakan, jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan, baik dari anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah, pimpinan dewan akan selalu mencari solusi sendiri.
"Solusi dimaksud tampaknya hanyalah berupa permintaan perpanjangan waktu pembahasan melalui putusan Rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh salah seorang dari Pimpinan DPR," ujar dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom