Menuju konten utama

Firli Bahuri Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Harus Lewat Penindakan

Di hadapan Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemberantasan korupsi tidak harus lewat penindakan.

Firli Bahuri Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Harus Lewat Penindakan
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melaporkan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang melibatkan 54 kementerian/lembaga, 34 provinsi dan 508 kabupaten kota baru mencapai 58,52 persen.

Hal tersebut disampaikan Firli di depan Presiden Jokowi dan pejabat daerah secara daring dari kompleks Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

“Kami laporkan kepada Bapak Presiden, Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dilakukan oleh 54 Kementerian/Lembaga dan dilakukan oleh 34 provinsi, 508 Kabupaten Kota secara nasional mencapai hasil 58,52 persen kategori online," kata Firli.

Firli menuturkan, persentase tersebut berdasarkan 3 fokus area sebagaimana isi Perpres 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi di 3 fokus, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Tiga fokus menekankan pada 6 hal yaitu utilitisasi NIK, e-catalog dan marketplace untuk pengadaan barang jasa, keuangan desa, penerapan manajemen antisuap, online single submission dengan pemanfaatan peta digital dan pelayanan perizinan berusaha, serta reformasi birokrasi.

Dalam pandangan KPK, pelaksanaan utilisasi NIK sudah di angka 68,07 persen, penerapan e-catalog untuk pengadaan barang dan jasa di angka 61,79 persen, praktik bank baik keuangan desa di angka 83,33 persen, manajemen antisuap sebesar 66,75 persen, online single submission sebesar 47,15 persen dan reformasi birokrasi di angka 65,06 persen.

KPK juga mencatat 5 daerah tertinggi yang menerapkan fokus pencegahan korupsi yakni Bali (75 persen), Jawa Barat (71, 88 persen), Kepulauan Riau (71, 88 persen), DKI Jakarta (66, 67 persen) dan NTT (62, 5 persen).

Sementara itu, kementerian lembaga yang mendapatkan skor pencegahan korupsi tertinggi adalah BPJS Kesehatan (93, 74 persen), BMG (83, 95 persen), Kemendesa PDTT (77, 79 persen), Kementerian PUPR (73, 44 persen) dan Kemenkopolhukam (70, 85 persen).

Selain itu, langkah KPK juga membantu pengelolaan keuangan negara seperti optimalisasi pendapatan asli daerah mencapai 80,9 triliun dan penyelamatan keuangan negara 10,4 triliun yang terdiri atas penagihan tunggakan piutang 2,9 dan pemulihan aset 845 miliar, sertifikasi aset 4,2 triliun, penertiban fasum dan fasos 142,4 triliun.

Berdasarkan hasil capaian tersebut, Firli menyebut pemberantasan korupsi tidak harus lewat penindakan.

"Sehingga prestasi pencegahan tentu kita berikan ucapan selamat dan apresiasi karena sesungguhnya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dilakukan secara bersama-sama baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan korupsi, maupun penindakan," kata Firli.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz