Menuju konten utama

Ferdy Sambo & 6 Tersangka Obstruction of Justice Segera Diadili

Khusus untuk Ferdy Sambo, berkas perkara penghalangan penyidikan akan digabung dengan berkas perkara pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo & 6 Tersangka Obstruction of Justice Segera Diadili
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tujuh tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P21.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ke-7 tersangka obstruction of justice adalah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka dianggap melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini yakni Pasal 32 dan Pasal 33 juncto Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kejagung telah menjadwalkan pelimpahan tahap II, yakni para tersangka dan barang buktinya sehingga dapat segera diadili di pengadilan.

Khusus untuk tersangka Ferdy Sambo, berkas perkara penghalangan penyidikan akan digabung dengan berkas perkara pembunuhan berencana. Sebanyak lima berkas perkara dari lima tersangka juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

“Untuk FS, (dia) melanggar dua peraturan perundang-undangan. Maka concursus realis (gabungan tindak pidana) untuk efektif persidangan, kami gabungkan (berkas). Itu diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” ujar Fadli.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto