Menuju konten utama

Berkas 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap

Dalam penelitian berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, kejaksaan perlu dua pekan mengeceknya.

Berkas 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyatakan lima berkas perkara milik lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap.

“Saya menerima laporan dari Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138, Pasal 139, Pasal 8 ayat (3) KUHAP,” ucap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Dalam penelitian berkas perkara, kejaksaan perlu dua pekan guna mengecek berkas-berkas perkara itu. Fadil bahkan membanggakan tidak ada berkas perkara yang bolak-balik diperiksa antara penyidik Bareskrim dan jaksa peneliti lantaran pemenuhan petunjuk melalui konsultasi dan koordinasi.

“Sehingga pada hari ini [berkas] kami nyatakan lengkap, untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Fadil.

Berkas perkara ini ialah milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Fadil juga memerintahkan jajarannya untuk segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tak lama usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kenapa? Karena KUHAP menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Supaya mendapatkan kepastian hukum, [serta] keadilan bagi tersangka maupun korban,” jelas Fadil.

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Tersangka Kuat Ma'aruf (tengah) bersiap sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Fadil menambahkan, khusus untuk tersangka Ferdy Sambo, berkas perkara pembunuhan berencana akan digabung dengan berkas perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Untuk FS, (dia) melanggar dua peraturan perundang-undangan. Maka concursus realis (gabungan tindak pidana) untuk efektif persidangan, kami gabungkan (berkas). Itu diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” ujar Fadli.

Perbarengan tindak pidana (concursus) ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang atau beberapa orang, namun tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutya belum dibatasi oleh suatu putusan.

Concursus memiliki tiga bentuk yaitu perbarengan peraturan (concursus idealis), perbarengan perbuatan (concursus realis) dan perbarengan perbuatan berlanjut. Perbarengan ini pun tercantum dalam Pasal 65 KUHP yang berbunyi:

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto