tirto.id - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mewanti-wanti Bharada Richard Eliezer untuk memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Putri dan Bharada Richard merupakan tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Seorang JC harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal, tentu patut kita pertanyakan. Yang kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC bohong maka ia justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," kata Febri dalam keterangan persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Ia juga menyebut bahwa status JC bukan untuk menyelamatkan diri sendiri untuk lepas dari sebuah perkara.
"Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," katanya.
Ia juga menyebut bahwa keterangan JC wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perkara bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tersebut sedianya bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Selasa, 11 Oktober 2022.
Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa dan beranggotakan 2 hakim lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky