tirto.id - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Ka Biro Humas KPK) Febri Diansyah resmi melepaskan jabatan rangkap sebagai Juru Bicara KPK per 26 Desember 2019. Hal tersebut diungkapkan olehnya di depan awak media.
"Per hari ini tugas saya sebagai Jubir KPK sudah selesai. Jadi ke depan posisi jubir, orang yang dipilih melalui proses seleksi nanti akan dibicarakan oleh pimpinan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Febri yang dilantik pada 6 Desember 2016 menjabat sebagai Ka Biro sekaligus Jubir sesuai dengan Perkom 01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Pada pasal 47 (2) disebutkan: Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah Juru Bicara KPK, yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan penugasan dan petunjuk dari Pimpinan.
Namun pada peraturan perubahan di Perkom 03/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, peranan Humas dan Jubir dipisahkan.
Febri mendaku sempat menyarankan kepada Ketua KPK Jilid IV Agus Rahardjo, agar posisi humas dan jubir dipisah. Namun hal tersebut tak berubah bahkan hingga masa tugas pimpinan KPK sebelumnya berakhir.
Sesuai dengan instruksi kepemimpinan KPK periode 2019-2023, Febri mengikuti rencana mencari jubir baru. Ia hanya berharap siapapun yang menggantikan dirinya dapat lebih maksimal daripada sebelumnya.
"Harapannya agar KPK bisa lebih maksimal dengan media baik interaksi formil maupun non formil. Karena kita tahu media turut membantu KPK," ujarnya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron mengatakan upaya mencari juru bicara sebagai tindakan merapikan struktur kelembagaan. Karena selama ini berjalan secara rangkap jabatan.
"Ya, kita akan isi semua struktur supaya jalannya organisasi stabil. Sementara Jubir belum ada, ya yang ada masih dirangkap," ujarnya kepada Tirto, Rabu (25/12/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri