Menuju konten utama

KPK Cari Jubir Baru untuk Gantikan Febri Diansyah

Febri Diansyah saat ini rangkap jabatan sebagai Kepala Biro Humas dan Jubir

KPK Cari Jubir Baru untuk Gantikan Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari juru bicara baru setelah sebelumnya posisi tersebut diisi secara rangkap oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah.

Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dua posisi tersebut memang berbeda sehingga akan diisi orang lain untuk menggantikan Febri.

"Menurut Perkom 03/2018 tentang Ortaka KPK. Adalah dua organ yang berbeda. Biro Humas diatur dalam pasal 22. Sedangkan Tim Jubir diatur dalam pasal 53," ujarnya kepada Tirto, Rabu (25/12/2019).

Namun pengisi kekosongan posisi juru bicara ini menurutnya, masih menjadi bahan diskusi di kalangan pimpinan KPK.

Sementara itu Wakil Ketua KPK lainnya Nurul Ghufron mengatakan upaya mencari juru bicara sebagai tindakan merapihkan struktur kelembagaan. Karena selama ini berjalan secara rangkap jabatan.

"Ya, kita akan isi semua struktur supaya jalannya organisasi stabil. Sementara Jubir belum ada, ya yang ada masih dirangkap," ujarnya kepada Tirto, Rabu.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang selama ini melayani permintaan awak media untuk menyediakan informasi dan pernyataan terkait lembaga anti rasuah berharap Jubir nanti merupakan pribadi yang tepat dan lebih baik dari dirinya.

"Pimpinan KPK ingin mengisi posisi Jubir KPK dan misalnya melakukan seleksi untuk mencari orang yang tepat, semoga KPK mendapatkan yang jauh lebih baik dari juru bicara yang pernah ada di KPK," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca juga artikel terkait JUBIR KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi