tirto.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, komisi antirasuah tidak mempersoalkan terkait pembentukan Densus Antikorupsi yang digagas oleh Polri. Febri menilai, KPK dan Densus Antikorupsi bisa bersinergi dalam mengusut kasus-kasus korupsi.
“Kami akan mendukung tugas yang dilaksanakan oleh Densus [Antikorupsi] sesuai dengan kewenangan KPK,” kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Febri mengatakan, kehadiran Densus Antikorupsi justru memperkuat peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Febri berkata, Polri dan Kejaksaan berhak untuk menindak laporan tindak pidana korupsi.
KPK yang mempunyai kewenangan khusus dalam menangani korupsi, kata Febri, akan membantu penindakan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
“Nanti KPK akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK di Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, ada fungsi koordinasi dan supervisi yang kami punya di sana,” kata Febri.
Belakangan ini, wacana pembentukan Densus Antikorupsi semakin serius. Polri pun sudah mengajukan anggaran ratusan miliar untuk pembentukan lembaga khusus tersebut.
“Dalam rangka untuk peningkatan operasional Polri sebesar Rp975 miliar. Antara lain untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan tipikor, dengan pembentukan densus pemberantasan tipikor,” kata Asisten Perencanaan (Asrena) Kapolri, Irjen Pol Bambang Sunarwibowo, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Rencananya, Polri mengajukan anggaran tahun 2018 sebesar Rp35,646 triliun. Anggaran tersebut untuk memenuhi gaji dan tunjangan operasional. Saat ini, pemerintah sudah menyetujui anggaran senilai Rp1,29 triliun untuk tahun 2018. Namun, persetujuan itu pun masih akan dibahas lagi lebih detail.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz