tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahap 2 telah dibuka mulai 5 Desember 2025. Apa saja fasilitas dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK BGN nantinya?
Sebagai PPPK BGN, pegawai berhak memperoleh fasilitas dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk gaji, tunjangan pangan, dan hak-hak lain yang diatur pemerintah untuk PPPK.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga ahli dan profesional yang mendukung program strategis nasional di bidang gizi dan kesehatan masyarakat.
BGN merupakan lembaga strategis yang mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Peserta yang lolos seleksi PPPK BGN Tahun Anggaran 2025 akan menempati salah satu dari 32.000 formasi yang tersedia, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Penempatan dilakukan di dapur umum di berbagai daerah, dengan lokasi disesuaikan alamat KTP guna mendukung pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.
Fasilitas dan Tunjangan PPPK BGN Desember 2025
Berikut fasilitas dan tunjangan lengkap yang diterima PPPK BGN:
Tunjangan PPPK
Perpres 98/2020 Pasal 4 menegaskan bahwa PPPK mendapatkan seluruh jenis tunjangan yang berlaku untuk PNS di instansi tempatnya bekerja. Tunjangan tersebut meliputi:1. Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada PPPK yang telah memiliki pasangan (menikah) dan/atau anak.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan makanan dalam bentuk nominal yang diberikan setiap bulan, setara dengan yang diterima oleh PNS.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan apabila PPPK menduduki jabatan struktural tertentu di BGN.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Diterima oleh PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai ketentuan formasi.
5. Tunjangan Lainnya
Tiap instansi boleh menetapkan tunjangan tambahan sesuai kebutuhan organisasi.
Fasilitas Jaminan Sosial PPPK
Berdasarkan UU ASN 20 Tahun 2023, PPPK BGN juga berhak atas perlindungan jaminan sosial yang meliputi:1. Jaminan Kesehatan
Dicover BPJS Kesehatan dengan skema yang sama seperti ASN lainnya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Mengcover risiko terkait pekerjaan, termasuk biaya perawatan, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan kepada ahli waris apabila PPPK meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Diberikan dalam bentuk iuran yang dapat dicairkan ketika masa kerja berakhir, sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Jaminan Pensiun
Merupakan fasilitas baru yang ditegaskan dalam UU ASN 2023. PPPK dipastikan berhak atas pensiun, meski mekanisme detailnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Apakah PPPK BGN 2025 Dapat Uang Makan?
Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak atas uang makan harian, yang besarannya disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk PPPK BGN.
Besaran uang makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2025. Nilainya ditentukan per hari masuk kerja dan melakukan pekerjaan.
Berikut rinciannya:
- Golongan I–II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
- Gol I-IV PPPK = Gol I PNS
- Gol V-VIII PPPK = Gol II PNS
- Gol IX-XII PPPK = Gol III PNS
- Gol XIII-XVII PPPK = Gol IV PNS
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































