Menuju konten utama
Kasus Korupsi E-KTP

Farhat Abbas Sebut KPK Dalami Kedekatan Novanto dan Rudi Alfonso

Dalam pemeriksaannya, Farhat mengatakan penyidik menanyainya soal kedekatan Rudi Alfonso dan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Farhat Abbas Sebut KPK Dalami Kedekatan Novanto dan Rudi Alfonso
Pengacara Farhat Abbas (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pengacara Farhat Abbas mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami keterlibatan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso dalam upaya merintangi penanganan perkara e-KTP. Bahkan, Farhat mengaku kalau pemeriksaannya menyasar keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Rudi Alfonso.

Hal itu disampaikan Farhat usai diperiksa KPK pada Selasa (21/11/2017). Menurut Farhat, penyidik menanyakan apakah dirinya mengenal Rudi atau tidak. Ia mengaku kalau mengenal Rudi sebagai kawan.

Namun, Farhat tidak bercerita soal hubungan keterlibatan Rudi dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia hanya menyampaikan informasi jabatan struktural Rudi di kepartaian, kedekatan dan mungkin ada masa lalu dan lain-lain.

"Hanya sebagai petunjuk bahwa ada kedekatan antara Pak Rudi Alfonso dengan Bapak Setya Novanto. Nah itu aja yang dikejar," kata Farhat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Ia mengatakan, pemeriksaannya sebatas mengonfirmasi apakah sebuah keterangan berbohong atau tidak dalam suatu perkara. Sayang, mantan Suami Nia Daniati itu tidak berbicara lebih lanjut tentang hubungan Rudi Alfonso dan Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK pernah berupaya mendalami hubungan Setya Novanto dengan Rudi Alfonso. KPK memeriksa Alfonso pada Selasa (7/11/2017) untuk pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Usai pemeriksaan, Rudi bercerita kalau pemeriksaan berfokus pada kegiatan Setya Novanto di dalam partai. Penyidik pun mengonfirmasi pernah-tidaknya Rudi memberikan konsultasi hukum kepada Setya Novanto.

"Pertanyaannya soal beliau seperti apa dalam pekerjaan di partai. Kemudian ditanya ada saya diminta pendapat dan lain-lain," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (7/11/2017).

Ia melanjutkan, penyidik KPK lebih fokus pada tugas, kewajiban dan tanggung jawab dirinya sebagai Ketua Bidang Hukum di Partai Golkar. Ia tidak merinci tentang tugas dan kewajiban di partai. Namun, Rudi mengaku memaparkan semua kepada penyidik.

"Semua sudah saya jelaskan apa yang harus saya jelaskan ke penyidik," ungkapnya.

Farhat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari dalam perkara merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi MN," ujar Kabiro Humas KPk Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (21/11/2017).

Farhat tidak hanya sekali diperiksa oleh KPK untuk kasus yang sama. Pada bulan Agustus 2017, Farhat juga sempat diperiksa untuk politikus Partai Golkar tersebut.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2017. Politikus Golkar itu dianggap menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang tengah berjalan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain itu, Markus juga diduga terlibat dalam pemberian keterangan palsu tersangka Miryam S. Haryani.

Markus Nari disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra