Menuju konten utama

Family Office Tidak Mencerminkan Keadilan Negara untuk Rakyat

The PRAKARSA menilai kebijakan family office akan memberatkan rakyat kelas menengah-bawah dan berpotensi jadi sarana pencucian uang bagi orang kaya.

Family Office Tidak Mencerminkan Keadilan Negara untuk Rakyat
Ilustrasi Anak muda bekerja di kantor modern. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Lembaga kebijakan publik The PRAKARSA mengritik rencana pemerintah menerapkan family office. Mereka menilai program family office merupakan salah satu bentuk ketidakadilan bagi masyarakat, utamanya kelas menengah dan bawah.

“Perlakuan pemerintah pada ragam kelas ekonomi saat ini tidak menjunjung asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di mana kebijakan yang dikatakan dapat ‘membawa penerimaan negara’ justru tidak adil untuk masyarakat.” ujar Peneliti The PRAKARSA, Bintang Aulia Lutfi, dalam keterangan yang diterima Tirto, Rabu (10/7/2024).

Bintang memahami bahwa program family office dilakukan demi menarik pengusaha keluarga lewat pembebasan pajak. Akan tetapi, The PRAKARSA khawatir orang kaya akan semakin dimanja lewat fasilitas pembebasan pajak jika insentif tersebut direalisasikan pada proyek-proyek pemerintah. Padahal, pada saat yang sama, pemerintah juga sedang merencanakan penarikan pajak lebih tinggi pada kelas menengah-bawah, seperti Pajak Penghasilan/PPh sebesar 12% pada 2025.

“Tentu saja ini akan memberatkan kelas menengah-bawah,” imbuh Bintang.

Family office, dalam kacamata Bintang, bisa menjadi opsi menarik untuk menambah penerimaan negara, selama mengedepankan kemudahan dalam berusaha dan tata kelola yang baik (good governance) seperti temuan hasil riset The PRAKARSA. Dengan kedua hal itu, lanjut Bintang, pemerintah justru akan lebih mudah menarik investasi asing (foreign direct investment/FDI) seperti yang saat ini telah diterapkan di Singapura dan Brunei Darussalam.

“Sebenarnya pemerintah memiliki miskonsepsi bahwa investor akan tertarik dengan kelonggaran yang diberikan,” kata Bintang.

Soal tata kelola, The PRAKARSA melihat skor rata-rata good governance Indonesia baru di angka 48,40. Skor ini, dalam kacamata The PRAKARSA, bisa dikatakan cukup rendah, karena indikator tata kelola dihitung dari aspek efektivitas pemerintahan, kontrol pada korupsi, stabilitas politik, kualitas regulasi, kepastian hukum, dan kebebasan bersuara.

Oleh karena itu, jika pemerintah tetap memilih pembebasan pajak sebagai nilai jual negara dibandingkan memperbaiki tata kelola, hal ini justru dikhawatirkan akan menarik investor-investor dengan niat buruk.

“Seperti pelaku money laundering (pencucian uang) untuk menanamkan uangnya di Indonesia,” ucap Bintang.

Pada kesempatan yang sama, Research and Knowledge Manager The PRAKASA, Eka Afrina Djamhari, menegaskan, pemerintah seharusnya dapat menerapkan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan antara pekerja (dalam hal ini masyarakat kelas menengah ke bawah) dengan orang super kaya. Namun, pada praktiknya sesuai penelitian PRAKARSA tahun 2023 tentang penerapan pajak kekayaan di Indonesia menemukan, kelas pekerja justru dikenakan pajak lebih tinggi dibanding orang super kaya.

“Kelas pekerja dikenakan tarif pajak antara 0-35 persen. Sedangkan, orang super kaya hanya dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0-25 persen untuk sumber pendapatan pasif, padahal orang super kaya umumnya memiliki passive income yang cukup besar,” tutur Eka.

Jika pemerintah ingin menambah penerimaan negara, pajak kekayaan seharusnya bisa menjadi sumber alternatif yang perlu diperhitungkan.

“Hasil penghitungan The PRAKARSA menyebutkan, pajak kekayaan dapat menyumbang sekitar Rp54-Rp155,2 triliun atau sekitar enam kali lipat dibandingkan dengan realisasi pajak penghasilan orang pribadi pada tahun yang sama,” kata Eka.

Rencana family office digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan disetujui oleh Presiden Jokowi.

Dalam unggahan di sosial media, Luhut menjelaskan, pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di family office. Hal ini seiring disetujui proyek untuk menjaring orang-orang super kaya di dunia ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mereka (orang super kaya dunia) tidak dikenakan pajak, tapi harus investasi, dan investasi nanti akan kita pajaki,” kata Luhut dalam akun resmi @luhut.pandjaitan, dikutip Tirto, Rabu (10/7/2024).

Baca juga artikel terkait FAMILY OFFICE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher