tirto.id - Kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando menemukan fakta terbaru. Menurut berita terkini, polisi sudah meringkus dan menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelakunya.
Ade Armando dikeroyok sekelompok massa saat demo di mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin kemarin. Tapi polisi memastikan kalau pelaku pengeroyokan itu bukan dari kalangan mahasiswa.
Seperti dilaporkan Antara News, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan.
"Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Tubagus.
Daftar Tersangka Pengeroyok Ade Armando Versi Polisi
Dari enam tersangka, kata Tubagus, dua di antaranya ditangkap pada hari Selasa sore. Berikut adalah daftar nama tersangka menurut versi polisi:
1. Muhammad Bagja
2. Ang Komar
3. Dhia Ul Haq (buron)
4. Ade Purnama (buron)
5. Abdul Latief (buron)
6. Abdul Manaf (buron)
Terkait dengan status tersangka kepada empat orang yang masih buron itu, Tubagus mengklaim sudah sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.
Sedangkan dua orang lainnya, yakni tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan. Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor.
"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," kata Tubagus.
Polisi, kata dia, meminta empat tersangka yang masih menjadi buronan itu agar segera menyerahkan diri.
Lebih lanjut dia pun mengimbau kepada keempat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Ade Armando dikenal sebagai pegiat media sosial yang kontroversial. Pada Januari 2017 lalu, dia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menuliskan kalimat "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hip Hop, Blues".
Dalam kasus ini, Ade ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Tapi kasus itu dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Ade juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA karena mengunggah foto Rizieq Shihab memakai topi Santa Claus pada Desember 2017.
Ade Armando juga pernah dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 2019 lalu.
Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Editor: Iswara N Raditya