Menuju konten utama

Fakta Kasus Richard Lee Terbaru: Muncul Petisi hingga Batal Ditahan

Fakta terbaru kasus dr. Richard Lee vs Kartika Putri yang berawal dari penahanan hingga muncul petisi daring dan akhirnya batal ditahan.

Fakta Kasus Richard Lee Terbaru: Muncul Petisi hingga Batal Ditahan
Ilustrasi kasus UU ITE. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Warganet menggalang dukungan agar Richard Lee, seorang dokter yang menjadi tersangka kasus akses ilegal akun Instagram, dibebaskan. Petisi daring yang menargetkan 300 ribu tanda tangan ini berjudul "Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia".

"Di saat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun disalahartikan oleh beberapa oknum sebagai “menyerang”," begitu bunyi dukungan warganet di Change.org.

Kamis (13/8/2021) siang, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka karena dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee, lantaran akun yang disita oleh polisi itu diakses oleh si pemilik.

Kronologi Kasus dr Richard Lee vs Kartika Putri

Kasus ini bermula ketika polisi menyidik kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Richard terhadap Kartika Putri, melalui akun Instagram-nya. Dalam perkara ini, penyidik masih mengupayakan mediasi dan selama proses penyidikan berlangsung, akun Instagram Richard Lee disita berdasarkan keputusan hakim.

Kemudian, pada 6 Agustus 2021, penyidik melihat unggahan di akun Instagram dr. Richard Lee, @dr.richard_lee, yang bertuliskan “Hai semua, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yg luar biasa!! Banyak halangan, banyak hambatan..."

“Padahal secara sadar, R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus (yang diterbitkan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dikuatkan dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021,” jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

Pada 10 Juli, pengadilan membuatkan berita acara penyitaan terhadap akun Richard. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti bahwa Richard mengunggah promosi produk. "Yang bersangkutan ada mengunggah endorse di akun Instagram-nya, di-story maupun feed-nya, padahal akunnya sudah kami sita," sambung Rovan.

Akibat unggahan tersebut, polisi menangkap Richard pada 11 Agustus 2021 di rumahnya di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam perkara akses ilegal ini, Richard dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam 8 tahun penjara hingga polisi menahan Richard.

Alasan dr. Richard Lee Batal Ditahan

Dalam unggahan di akun Instagram @dr.richardlee_official, Richard berterima kasih dan mengatakan bahwa "saya sudah kembali". Hal itu diunggah usai ia menjalani pemeriksaan.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard, mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama, kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Klien saya tidak ditahan atas atensi Pak Kapolri," kata Razman, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Alasan dr Richard Lee batal ditahan yakni kooperatif saat penjemputan di rumahnya dan selama pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri