tirto.id - Rapat pleno DPD RI, Rabu (2/10/2019) malam menetapkan anggota DPD RI Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Pemilihan Fadel sebagai pimpinan MPR dilakukan melalui mekanisme penghitungan suara atau voting.
"Maka dengan persetujuan menyatakan Saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR RI untuk unsur DPD RI. Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat Abraham Liyanto di ruang rapat paripurna Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) malam
"Setuju," jawab anggota DPD lainnya serempak.
Fadel Muhammad merupakan nama yang direkomendasikan dari wilayah Timur I. Dalam perebutan kursi pimpinan MPR RI ini, Fadel bersaing dengan tiga senator lainnya. Mereka adalah Yorrys Raweyai, Dedi Iskandar, dan GKR Hemas.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara. Total suara sebanyak 126 dari 136 anggota.
Nama politikus Partai Golkar itu akan dibawa ke rapat gabungan antara pimpinan sementara MPR RI bersama masing-masing fraksi partai politik DPR, dan kelompok DPD RI yang akan digelar Kamis (3/10/2019) besok.
Usai pemilihan, Fadel akan memperjuangkan keinginan 136 anggota DPD agar ia tak hanya sebagai pimpinan MPR tetapi juga diharapkan bisa menjadi Ketua MPR RI. Alasannya, dibandingkan fraksi-fraksi partai politik, jumlah anggota DPD terbanyak yakni 136 anggota.
"Sehingga pantas untuk menjadi pimpinan, Ketua di MPR," ucap Fadel.
Calon terkuat Ketua MPR sejauh ini adalah politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo yang telah melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi lain di MPR RI. Meski sama-sama berasal dari satu partai, Fadel tetap berupaya agar dirinya bisa menjadi Ketua MPR.
Ia mengaku akan langsung melakukan lobi-lobi dengan fraksi partai politik lainnya pada pagi hari ini, Kamis (3/10/2019) neskipun ia tak menyebutkan namanya.
"Saya merencanakan jam 9 sudah ketemu dengan empat parpol untuk membicarakan hal ini," kata Fadel.
Fadel Muhammad merupakan mantan Gubernur Gorontalo. Ia pernah malang melintang menjadi pengurus Golkar sebelum akhirnya mundur untuk menjadi calon anggota DPD. Ia pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gorontalo 2001. Namun, kejaksaan memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut pada tahun 2009.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti