Menuju konten utama

Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida

Pemakzulan Faida dilakukan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto berjabat tangan seusai penandatanganan Nota Kesepakatan Penyaluran Program Kemitraan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada warung kopi, warung berjaringan dan supplier binaan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Syauqi, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket oleh DPRD Jember. Bahkan, lanjut dia, rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tuturnya.

Politikus PKB Jember itu mengatakan DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.

"Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata dia.

Bupati Jember Faida tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, namun mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.

Dalam surat jawaban itu, ada beberapa poin yang disampaikan Faida. Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kemudian pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," kata Faida.

Faida menyebut hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

"Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," tulis Faida.

Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkaran dalam jabatan pada 3 Januari 2018.

Baca juga artikel terkait JEMBER

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan