Menuju konten utama

UU Minerba Disahkan, 3 Perusahaan Tambang PKP2B Ajukan Perpanjangan

3 perusahaan yang mengajukan perpanjangan, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, (KPC), PT Multi Harapan Utama.

UU Minerba Disahkan, 3 Perusahaan Tambang PKP2B Ajukan Perpanjangan
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tiga perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama telah mengajukan perpanjangan kontrak. Tiga perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, (KPC), dan PT Multi Harapan Utama.

“Iya,” ucap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan usai rapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Tiga perusahaan itu adalah sebagian dari total 7 perusahaan yang habis masa kontraknya sampai 2025. Jika disetujui Kementerian ESDM, maka pemerintah mengabulkan perubahan kontrak dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perpanjangan kontrak PKP2B yang izinnya sudah terbit sejak Orde Baru diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. UU ini merupakan beleid yang belum lama ini disahkan DPR RI, Selasa (12/5/2020) meski menuai polemik dan penolakan dari masyarakat sipil lantaran menjadi karpet merah pengusaha tambang.

Dengan pengajuan sudah dilakukan pada Agustus 2020, maka langkah perusahaan batu bara tergolong cepat dan mungkin sudah ditunggu-tunggu. Sebab pengajuan dilakukan selang 3 bulan beleid baru terbit.

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi adalah Pasal 169A yang menyatakan pemilik kontrak karya (KK) dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Jika merujuk pada UU ini, maka bisa jadi pemerintah hampir pasti mengabulkan perpanjangan kontrak perusahaan tambang PKP2B.

Tak tanggung-tanggung lama perpanjangannya mencapai 10 tahun ke depan. Lalu ada ketentuan bisa diperpanjang 2 kali.

Di samping itu, aturan ini juga tengah digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi. Uji materi diajukan, Jumat (10/7/2020).

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat menerima pertanyaan dari Komisi VII DPR RI bilamana pemerintah akan menerbitkan IUPK baru terutama seiring sejumlah perusahaan mengajukan perpanjangan. Meski beleid tengah diperkarakan, Arifin memberi sinyal perpanjangan boleh jadi tetap berjalan.

“Kemudian IUPK baru. Tahun ini ada 1 yang dalam proses. Kami lagi klarifikasi meski ada proses di dalam MK. Kami mempertimbangkan kelangsungan usaha, bisa jadi pertimbangan utama kalau tidak negara akan kehilangan pendapatannya,” ucap Arifin dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz