Menuju konten utama

F-PKS Usul Revisi Terbatas UU Ormas daripada Terima Perppu

Fraksi PKS akan mengusulkan revisi terbatas terkait UU Ormas daripada menerima Perppu.

F-PKS Usul Revisi Terbatas UU Ormas daripada Terima Perppu
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/7) menolak Perppu Ormas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI mengusulkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) daripada menerima Perppu Ormas.

“UU No 17 Tahun 2013 jauh lebih kokoh, baik secara substansi maupun prosedur dibanding Perppu No 2 ini. Usul kami justru revisi terbatas UU No 17 Tahun 2013,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi Tirto, Rabu (18/10/2017).

Usul tersebut, kata Mardani, akan disampaikan pada rapat Komisi II sebagai sikap resmi PKS. Sebab setelah mendengar beberapa pakar yang hadir dalam RDP Komisi II terkait Perppu Ormas, kata Mardani, PKS semakin yakin bahwa Perppu tersebut memang tidak relevan.

"Perppu mengedepankan pendekatan kekuasaan bukan pembinaan. Perppu justru dapat memperbesar lahan radikalisme dan terorisme. Pepatah menggeser sofa untuk genteng yang bocor tepat digunakan pada Perppu ini," kata Mardani.

Selain itu, kata Mardani, lemahnya Perppu Ormas adalah dengan dihilangkannya proses peradilan sebagai langkah untuk menentukan bersalah atau tidaknya sebuah ormas.

"Tafsir tunggal yang diberikan pada Kemendagri sangat berbahaya karena pemain dan wasit bisa dilakukan satu institusi. Menyalahi checks and ballance system," kata Mardani.

Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, pada Selasa (17/10/2017), Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN), Ruby Khalifah menyatakan penerbitan Perppu Ormas perlu dilihat dari sudut pandang tujuan besarnya, yakni melindungi bangsa dari masuk dan berkembangnya organisasi radikal.

"Kami merasa bahwa ini langkah politik yang tegas dari pemerintah menyikapi organisasi yang bertentangan dengan nilai dasar Pancasila,” kata Ruby.

Ruby pun menilai perlu dilakukan penyempurnaan terhadap aturan tersebut agar dalam implementasinya tidak mudah dimanfaatkan oleh organisasi atau pihak tertentu yang anti-Pancasila.

“Kami memandang target dari munculnya Perppu, spesifik secara jelas kepada organisasi yang anti pancasila," kata Ruby.

Sementara itu, Cendekiawan Komaruddin Hidayat menyatakan penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo yang didasari kekosongan hukum perlu dihormati. Namun, aspirasi dari organisasi yang dianggap anti-Pancasila juga perlu didengarkan agar menemukan titik temu.

Komaruddin sepakat bila pembubaran ormas perlu dilakukan melalui proses peradilan. Pemerintah, kata dia, hanya perlu membuktikan takaran ormas yang dianggap anti-Pancasila.

“Tapi tanya juga masyarakat, seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah hingga nanti ketika diputuskan melibatkan semua stakeholder," kata Komarudin di DPR, Selasa kemarin.

Hari ini, Komisi II akan kembali menggelar RDP dengan pakar dan ormas yang kontra dengan Perppu Ormas. Rencananya HTI akan turut serta dalam rapat tersebut.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz