tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Maluku, Senin (25/3/2019). Rapat koordinasi diagendakan akan langsung dihadiri oleh pemerintah provinsi Maluku.
"Kegiatan yang akan dilakukan sore ini mulai Pukul 15.00 WIB di Kantor Gubernur Maluku rencana akan dihadiri oleh jajaran Pemprov Maluku. Rapat koordinasi tersebut akan membicarakan evaluasi terhadap 7 program Pencegahan yang dijalankan oleh pihak Pemprov," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2019).
Febri menerangkan, pertemuan akan membahas sejumlah isu penting tentang tata kelola pemerintahan, selain itu, juga akan membahas perencanaan dan penganggaran (perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD, Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Biaya (ASB)).
Kedua, lanjutnya, adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (perlunya Pelimpahan 100 persen kewenangan, informasi perizinan (online & offline), aplikasi perizinan, ketersediaan aturan, rekomendasi teknis). Kemudian membahas pengadaan barang dan jasa (perlunya Organisasi ULP yang mandiri, Pokja Permanen, 100 persen Pengadaan Belanja Modal via ULP, dan E-Katalog).
Keempat, kata Febri, adalah pembahasan kapabilitas APIP (perlunya Kecukupan jumlah & kualitas APIP,kelembagaan APIP, kecukupan anggaran pengawasan, kemudian membahas masalah mnajemen SDM (perbaikan manajemen APIP, ANJAB, ABK, EVAJAB, implementasi tunjangan penghasilan pegawai), lalu dana desa (publikasi APBDes, dan implementasi SISKEUDES, pengawasan dana desa).
Selain itu, juga membahas masalah optimalisasi pendapatan daerah (tersedianya database WP, Tax Clearance, inovasi peningkatan PAD), serta masalah manajemen BMD (database BMD yang handal, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan BMD).
Di saat yang sama, KPK juga akan menyoroti sejumlah poin jelang pelaksanaan Pemilu 2019. KPK mengimbau jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, untuk Memastikan bahwa Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
KPK juga meminta Pemprov Maluku memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan, hingga memastikan bahwa setiap PN dan/atau Pegawai Negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Di sisi lain, KPK juga akan menyampaikan tingkat kepatuhan LHKPN dan gratifikasi di Maluku. Kemudian, KPK juga akan mendorong agar pemerintah Maluku segera memberhentikan ASN yang dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mulai menyusun rencana dan menerapkan transaksi non Tunai dan integrasi data dengan instansi lainnya terutama terkait KSWP, BPHTB dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya-upaya tata kelola pemerintah yang baik. Terakhir, KPK juga akan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan Izin Usaha Pertambangan yang tidak Clean and clear.
Febri menerangkan, rangkaian kegiatan tersebut akan berlangsung selama 1 minggu ini, hingga Jumat, 29 Maret 2019. Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, baik dari Pencegahan dan Penindakan berencana akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi di daerah, di antaranya Polri dan Kejaksaan di Maluku, BPKP, BPN, BPS, BPKP dan BPJS.
"Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan seluruh instansi dalam upaya perbaikan di Maluku," tukas Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno