Menuju konten utama

ESDM Buka Suara soal Surat Wabup Sangihe Tolak Izin Tambang Emas

Kementerian ESDM membenarkan Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong telah mengajukan surat peninjauan ulang izin operasi PT Tambang Mas Sangihe.

ESDM Buka Suara soal Surat Wabup Sangihe Tolak Izin Tambang Emas
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong di ruang kerjanya. ANTARA/HO-Dok. Pribadi

tirto.id - Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sony Heru Prasetyo, mengonfirmasi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong telah mengajukan surat peninjauan ulang terhadap izin operasi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 28 April 2021.

"Betul kami menerima surat [peninjauan ulang operasi proyek] tanggal 28 April 2021," kaya dia kepada Tirto, Jumat (11/6/2021).

Ketika redaksi bertanya lebih lanjut sudah sampai mana pengkajian dari usulan tersebut, ia menjelaskan hingga saat ini operasional proyek masih berlanjut. Ia menjelaskan PT TMS telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Izin tersebut berasal dari pemerintah pusat serta sudah mengantongi dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah.

"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan PT TMS dilakukan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, termasuk dari aspek lingkungan dan keselamatan," jelasnya.

Ia mengklaim pemerintah sudah mengimbau PT TMS untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin, dan merusak lingkungan berupa kegiatan pengerukan lahan dan membuat lubang tambang.

"Saat ini ada lebih dari 200 lubang tambang [seluruh Indonesia] tanpa izin," kata dia.

Sebagai informasi, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong meninggal dalam perjalanan udara dari Bali menuju Manado pada Rabu, 9 Juni 2021. Meninggalnya Helmud Hontong jadi perhatian publik, karena dikaitkan dengan sengkarut pertambangan emas di wilayah kerjanya. Sebelum wafat Helmud Hontong meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau ulang izin operasi kontrak karya PT TMS.

Penilaian Helmud untuk membuat ESDM mengkaji ulang izin operasi itu bukan tanpa alasan. Mengutip website Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) beroperasinya Tambang Sangihe memang sudah bermasalah karena dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi.

Izin ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Musababnya, kawasan tambang tersebut memakan separuh dari luas wilayah Pulau Sangihe yang hanya 73.698 hektare. Bila izin tersebut diteruskan, kegiatan tambang ditakutkan bakal merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang, dan biota laut dalam waktu tak terlalu lama.

Korporasi tersebut merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 27 April 1997. PT TMS mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun, terhitung sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

PT TMS dinahkodai oleh Terrence Kirk Filbert, yang menjabat sebagai Direktur utama perusahaan itu adalah sejak 2018. Ia pernah menjabat Managing Director Borneo Resource Investments Ltd, perusahaan pertambangan emas Amerika Serikat yang pernah beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Ia juga pernah menjabat Managing Director Big Blue Resources Ltd yang menambang batubara di Kalimantan Tengah dan Timur.

PT TMS adalah gabungan dari beberapa perusahaan Kanada dan Indonesia. Pemegang saham mayoritas sebesar 70 persen adalah perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation. Tiga perusahaan Indonesia memegang sisanya, yaitu PT Sungai Balayan Sejati 10 persen, PT Sangihe Prima Mineral 11 persen, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9 persen.

Baca juga artikel terkait WAKIL BUPATI SANGIHE MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri