tirto.id -
"Nanti kita putuskan apakah bisa disehatkan, apakah core bisnis bisa diperbaiki atau masuk kategori lainnya. Kalau tidak memang pilihannya [paling buruk] mohon maaf dengan segala kerendahan hati, harus dilikuidiasi," ujar dia saat Rapat dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Senayan, Kamis (20/2/2020).
Hingga saat ini jajarannya tengah menginventarisasi beberapa BUMN dengan kinerja buruk. Kategori BUMN yang akan dibubarkan Erick yaitu perusahaan plat merah yang secara bisnis dan keuangan tidak akan maju dan terus mengalami kerugian.
"Kita kategorikan yang namanya dead-weight atau tidak lain bahwa secara bisnis, nilai ekonomi dan pelayanan publik, dan keuangan yang terus merosot," terangnya.
Dalam paparannya di depan Anggota DPR RI, Erick memberi contoh kasus PT Industri Sandang Nusantara (Persero) sampai PT Kertas Kraft Aceh. Ia mengklaim, perusahaan tersebut sudah tidak bisa berkompetisi.
"Industri Sandang Nusantara itu sudah tidak maksimal, tapi asetnya masih ada. Kalau aset dianggurkan misalnya, juga Merpati menjadi barang tidak berharga bahkan pegawainya tidak ada. Hal-hal seperti ini yang saya tidak mau terjebak," jelas dia.
Langkah likudasi dan merger perusahaan pelat merah bisa dilakukan secara legal oleh Kementerian BUMN jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 direvisi.
Melalui revisi beleid tersebut, kewenangan yang dimiliki Kementerian BUMN bisa bertambah sehingga bisa membubarkan BUMN sekarat.
“Kami tunggu adalah mandat yang masih dalam proses, yakni perluasan PP No 43 Tahun 2005. Kami ingin memiliki kewenangan untuk melakukan merger atau melikuidasi perusahaan yang masuk dalam kategori deadweight,” tandasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana