Menuju konten utama

Cara, Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Ada 3 syarat penerima kartu Prakerja dan 7 tahapan untuk mendapatkannya. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Cara, Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Kartu Pra-Kerja
Sejumlah pencari kerja mendatangi job fair yang diselenggarakan di Palembang Trade Center Palembang,Sumsel, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly/pd

tirto.id - Kartu Prakerja berguna untuk memberi bantuan pelatihan vokasi kepada pencari kerja. Orang-orang yang dikategorikan pencari kerja adalah lulusan baru (fresh graduate), pekerja buruh aktif, dan para korban PHK.

Sederhananya, kartu Prakerja diharapkan menjaring pencari kerja potensial untuk dikembangkan kapasitasnya hingga siap terjun dan diserap lapangan kerja.

Dengan menggunakan kartu ini, penerima kartu prakerja dapat menjalani pelatihan vokasi yang diselenggarakan Balai Latihan Kerja (BLK), baik yang dimiliki kementerian atau pihak swasta.

RAPBN Kementerian Keuangan merilis bahwa skilling yang tersedia melalui kartu pra-kerja menyasar pencari kerja lulusan baru. Tujuannya untuk menyesuaikan keterampilan yang dimiliki calon pekerja dengan kebutuhan pasar sekaligus membekali mereka keterampilan vokasi yang dibutuhkan di lapangan.

Sedangkan re-skilling dimaksudkan untuk pekerja yang alih profesi dan yang terkena PHK atau berpotensi di-PHK. Pelatihan dengan kartu pra-kerja diharapkan memberi keterampilan berbeda atau kemampuan baru agar bisa menjajaki pekerjaan lain atau jadi wirausaha mandiri.

Adapun teknisnya, biaya pelatihan sebesar Rp3.000.000 hingga Rp7.000.000 akan ditanggung pemerintah. Selepas pelatihan, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi.

Kemudian, usai memperoleh sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi. Program kartu pra-kerja menyediakan subsidi uji kompetensi dengan biaya sampai dengan Rp90.000.

Selain itu, calon pekerja yang sudah mengikuti pelatihan akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp500.000.

Secara periodik, pemegang kartu pra-kerja yang sudah mendapat pelatihan akan mengisi survei kebekerjaan. Hal ini merupakan peninjauan untuk memperoleh data apakah sudah memperoleh kerja atau belum.

Penerima Kartu Prakerja

Seperti yang dilansir Indonesia Baik, terdapat tiga syarat kriteria penerima kartu pra-kerja, yaitu:

  1. Berwarga negara Indonesia;
  2. Berusia 18 tahun ke atas, dan;
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Adapun mekanisme mendapatkan kartu pra-kerja sebagai berikut:

  1. Mendaftar di situs web yang telah disediakan atau ke lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk pemerintah. Sejauh ini situs web yang disiapkan adalah situs web Kementerian Tenaga Kerja.
  2. Mengikuti proses seleksi yang diadakan secara daring dan hasilnya akan diumumkan melalui situs web Kementerian Tenaga Kerja.
  3. Memilih lembaga pelatihan vokasi yang disediakan.
  4. Mengikuti pelatihan yang sudah dipilih sebelumnya.
  5. Mendapatkan sertifikat.
  6. Memberikan rating dan ulasan.
  7. Mengikuti survei kebekerjaan.

Baca juga artikel terkait KARTU PRA KERJA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis