Menuju konten utama

Enam Tahun Berselisih, Kemenkes Akhirnya Menggusur Kantor PKBI

Perselisihan antara PKBI dengan Kemenkes sudah terjadi sejak 2018. Keduanya mengeklaim paling berhak atas kantor tersebut.

Enam Tahun Berselisih, Kemenkes Akhirnya Menggusur Kantor PKBI
Gedung PKBI. foto/pkbi.or.id

tirto.id - Penggusuran kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilakukan pagi ini. Gabungan personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Perhubungan turut terlibat dalam penertiban tersebut.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, sejumlah barang yang ada di dalam kantor PKBI dikeluarkan. Beberapa kuli bangunan dan personel gabungan mengangkat barang-barang ke atas truk.

Sekitar 20 truk mondar-mandir membawa barang-barang tersebut sejak pukul 07.00 WIB. Terlihat sejumlah pengurus PKBI melakukan perbincangan dengan personel yang juga didampingi pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik, menjelaskan upaya mengusir PKBI dari kantor tersebut memang sudah sejak 2018. Namun, pagi ini mereka benar-benar harus angkat kaki tanpa ada negosiasi apapun.

"Tidak ada perintah pengadilan, non executable. Pemkot Jaksel hanya pakai Pergub Nomor 207 tentang penggusuran bangunan liar," kata Ichsan kepada reporter Tirto, Rabu (10/7/2024).

Dijelaskan Ichsan, PKBI sudah sejak 1970 menempati kantor tersebut. Menurutnya, lahan itu hibah dari Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin.

Kantor itu, kata Ichsan, juga digunakan PKBI untuk training center yang melayani warga, terutama perempuan dan anak. Maka itu, mereka tetap menolak penggusuran yang dilakukan Kemenkes karena dilakukan tanpa kompensasi memadai.

"Saat ini sudah bersih [tidak ada barang milik PKBI]. Belum jelas [pindah ke mana], kami sedang merapatkannya," tutur Ichsan.

Di sisi lain, Kemenkes menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena tidak pernah ada program yang dijalankan oleh PKBI di kantor tersebut. Padahal, tempat itu sudah seharusnya difungsikan untuk pengembangan di dunia kesehatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Sekarang tempat itu disewa-sewain bentuk kamar-kamar itu. Tadi banyak banget tempat tidur diangkutin," ucap Tenaga Ahli bidang Hukum Kemenkes, Misyel Ahmad, kepada reporter Tirto, Rabu (10/7/2024).

Misyel memaparkan, Kemenkes harus mempertanggungjawabkan kepemilikan atas tanah itu kepada pemerintah, terutama saat audit Badan Pemeriksaa Kesehatan (BPK). Kenyataannya, audit terakhir Kemenkes dinyatakan melakukan pembiaran atas bangunan PKBI yang kondisinya tidak lagi terawat.

Dia menjelaskan, sudah tiga kali gugatan PKBI dihadapi oleh Kemenkes dengan hasil tidak dikabulkan. Bagaimana tidak, kata Misyel, PKBI tidak memiliki sertifikat, akta jual beli, ataupun surat hibah.

Terlepas dari itu, Misyel memastikan Kemenkes akan mendukung semua kegiatan yang mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan secara nyata di masyarakat. Sayangnya, kata dia, selama ini PKBI mementingkan ego sektoral dan tidak memberikan aksi nyata program pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Oleh karenanya, gedung itu kami tertibkan dan akan dijadikan gedung tinggi untuk program-program memajukan kesehatan. Tapi itu masih lama, karena kami masih mengurus IMB dan berkaitan dengan anggaran dan sebagainya juga," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi