Menuju konten utama

Elion Numberi Diperiksa KPK Soal Kasus Proyek di Maluku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Elion Numberi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2012.

Elion Numberi Diperiksa KPK Soal Kasus Proyek di Maluku
Tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, berjalan usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10). Amran diduga menerima suap Rp 15 miliar dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara, dan kasus ini juga melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR yaitu Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Elion Numberi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di rekonstruksi jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2012.

KPK meminta keterangan Elion Numberi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Amran HI Mustary.

"Elion Numberi diperiksa untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Elion disebut mengikuti kunjungan kerja Komisi V Maluku, wilayah kerja Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary pada 6-9 Agustus 2015.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis bersama sejumlah pimpinan Komisi V yaitu Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudhi Widiana dan 11 anggota lainnya.

Dalam putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Amran meminta Abdul Khoir menyediakan Rp455 juta untuk uang saku anggota Komisi V dalam kunjungan kerja, penyerahan uang dilakukan di hotel Swiss Bell Ambon.

Amran diduga menerima suap senilai Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta.

Tujuan pemberian uang dan barang oleh Abdul Khoir dan pengusaha lainnya agar Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Dalam sidang selanjutnya Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widyoyono juga mengakui menerima uang 10 ribu dolar AS dari Amran juga memberikan uang 5.000 dolar AS kepada Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin meski mengaku sudah mengembalikan ke KPK.

Dalam perkara ini, selain Amran sudah enam orang tersangka lain yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi pemberi suap. Abdul Khoir sudah divonis bersalah selama empat tahun penjara, demikian Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH