Menuju konten utama

Eksploitasi Gajah untuk Kepentingan Pilkada 2018

Gajah mengalami proses penyiksaan sebelum bisa ditunggangi.

Eksploitasi Gajah untuk Kepentingan Pilkada 2018
Pawang (mahout) menggiring gajah sumatra yang telah jinak di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Mustafa dan Ahmad Jajuli mencuri perhatian publik saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di KPUD Provinsi Lampung. Di hari pertama pendaftaraan calon kepala daerah (8/1) itu, keduanya datang dengan cara tak biasa: menunggangi gajah.

Pasangan yang diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, dan Partai Hanura ini memaknai gajah secara politis sebagai simbol kebesaran Provinsi Lampung. Tapi tak semua merespons positif alasan itu.

"Mereka tidak paham mengenai perlindungan gajah," kata Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group Marison Guciano kepada Tirto.

Seekor gajah mesti melalui proses pelatihan yang sarat penyiksaan untuk bisa ditunggangi. Biasanya pawang memukulkan bullhook (tongkat berbentuk pengait)ke kepala gajah dan mengikatkan kaki gajah dengan rantai. Tujuannya agar gajah merasa takut dan mau menuruti perintah pawang.

"Gajah dipaksa ikut keinginan pawang. Dalam paksaan itu, gajah merasa takut dan kesakitan. Bisa jadi gajah agar bisa ditunggangi disiksa dan dipukul terlebih dahulu,” ujarnya.

Proses yang menyiksa itu, menurut Marison, membuat gajah mengalami zoochosis yakni kondisi frustasi, stres, dan gangguan mental. Marison menilai proses menjinakkan gajah sebagai kendaraan tunggang tidak berkorelasi terhadap upaya menanamkan rasa cinta terhadap satwa liar.

“Tidak ada edukasi sama sekali dalam kegiatan menunggangi gajah,” katanya. "Ini kekejaman binatang yang dijustifikasi sebagai pendidikan."

Sejumlah negara seperti Skotlandia, Inggris, dan Singapura telah melarang atraksi menunggang gajah. Marison berharap larangan semacam ini juga diterapkan pemerintah Indonesia. Sebab, menurutnya, gajah merupakan hewan liar penjelajah yang saat ini populasinya semakin berkurang.

"Indonesia belum mau mengikuti tren [pelarangan] itu," ujarnya.

Survei Wildlife Conservation Society menyebut populasi gajah liar Sumatera di Taman Nasional Way Kambas Provinsi Lampung Selatan hanya berkisar 247 ekor. Jumlah ini diperkirakan akan terus berkurang seiring maraknya perburuan gajah untuk diambil gading dan giginya.

Sugiyo, aktivis WCS Indonesia—yang berbasis di Lampung Timur—menyatakan berdasarkan hasil survei WCS tahun 2002, jumlah gajah Sumatera liar di hutan TNWK mencapai 220 ekor. Sementara pada 2010, jumlah populasinya 247 ekor. WWF Indonesia menyebut ancaman terhadap populasi gajah Sumatera juga diakibatkan hilangnya habitat mereka karena aktivitas penebangan hutan untuk perkebunan (sawit dan kertas) skala besar.

Deforestasi di Sumatera, menurut WWF Indonesia, termasuk yang paling parah di dunia. Tak jarang hal ini memicu konflik antara manusia dan gajah karena mereka masuk ke kawasan pemukiman penduduk untuk mencari makan.

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menempatkan

gajah Sumatera dalam daftar Apendiks I yang berarti dilarang dijadikan sebagai komoditas internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan. Selain gajah Sumatera, satwa Indonesia lainnya yang masuk kategori I adalah macan tutul, harimau Sumatera, badak Jawa, badak Sumatera, kakatua kecil jambul kuning, maleo, dan orangutan Sumatera.

CITES merupakan pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.

Sejak 1978 Indonesia telah menjadi anggota CITES dan meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. Yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 diwakili oleh Kementerian Kehutanan sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuan CITES.

Kemudian, untuk peraturan lokalnya sendiri, perlindungan gajah sumatera diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan serta dalam peraturan pemerintah yaitu PP 7/1999 tentang Pengawetaan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Meski menuai kritik Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai apa yang dilakukan Mustafa dan Jaluli tidak termasuk dalam pelanggaran aturan pilkada. “Sampai saat ini hal tersebut [menunggangi gajah] tidak dilarang kecuali alasan keamanan dan ketertiban,” tuturnya kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari M Faisal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M Faisal
Penulis: M Faisal
Editor: Jay Akbar