Menuju konten utama

Eks Menag Lukman Hakim akan Menjadi Saksi Sidang Kasus Romahurmuziy

Lukman akan menjadi saksi bersamaan saksi lainnya yakni Sekretaris DPW PPP Jatim Norman Zein, mantan Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, dan Asep Saifudin Chalim.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memastikan akan memanggil Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi di persidangan Romahurmuziy alias Romi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, Lukman akan dimintai keterangan perihal penerimaan suap yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Sudah kami jadwalkan sebagai saksi," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Lukman akan menjadi saksi bersamaan dengan tiga saksi lainnya yakni Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Norman Zein, mantan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, dan seorang saksi bernama Asep Saifudin Chalim.

Nama Lukman sempat menjadi buah bibir tak kalah namanya acap kali disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy, tim biro hukum KPK membeberkan keterlibatan Lukman dalam proses pemilihan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.

KPK pun menyebut Lukman menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin terkait jual beli jabatan tersebut.

Pemberian itu dilakukan kala Lukman selaku Menteri Agama tengah melakukan kunjungan ke sebuah pesantren di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019 lalu.

Sementara dalam kasus ini, Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari eks Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Suap diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait MENTERI AGAMA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi