tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Cimahi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan, serta pencucian uang, yang diduga melibatkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.
Irfan Suryanegara merupakan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014. Ia menjadi tersangka kasus penipuan bersama istrinya Endang Kusumawaty.
“Saat ini keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (18/11/2022).
Barang bukti yang disita pun beragam. “Empat unit SPBU di Jawa Barat, dua unit rumah, satu unit vila, satu bidang tanah, tujuh rekening bank beserta dana di dalamnya, dan berbagai dokumen terkait,” terang Ramadhan.
Perihal pemblokiran rekening, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan ke Bareskrim Polri telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.
Modusnya, Irfan menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Irfan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan kerja sama sebagaimana perjanjian mereka. Maka korban merugi Rp77 miliar.
Saat ini Kejari Cimahi masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Carlo dilansir dari Antara, Jumat (18/11/2022).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto