tirto.id - Bareskrim Polri mengusut dugaan penipuan dan/atau penggelapan, serta pencucian uang, yang diduga melibatkan Irfan Suryanagara, eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Endang Kusumawaty, istrinya.
"Periode 2014-2019, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban SG," ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu, 9 November 2022. Cara penipuannya, Irfan menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU.
Irfan diduga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU. "Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan (kerja sama) sebagaimana dijanjikan oleh tersangka. Korban merugi Rp77 miliar," terang Nurul.
Penyidik pun menyita barang bukti seperti empat SPBU di Karawang, Cilegon, Sukabumi, dan Pelabuhanratu; dua rumah di Bandung dan Cimahi; satu vila di Sukabumi; dan satu bidang tanah di Sukabumi.
Bareskrim pun bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna melacak aliran dana dan memblokir tujuh rekening bank yang digunakan tersangka.
Lalu pada 2 November 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Irfan dan Eka telah lengkap. Kemudian polisi akan menyerahterimakan tersangka.
"Penyidik Bareskrim akan segera menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung," ucap Nurul.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky